WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menegaskan dirinya sudah pensiun saat keputusan impor gas tersebut diambil dan mengaku menjadi korban perseteruan direksi Pertamina pada masa itu.
"Jadi yang menendang bolanya sebenarnya adalah Direksi dan Komisaris Pertamina waktu itu, bukan yang sekarang ya, yang waktu itu," kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam.
Baca Juga:
Tangguh LNG Perluas Akses Pendidikan Bagi Anak Muda Bintuni
Hari menilai kontrak pembelian LNG justru membawa keuntungan dan itulah yang membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enggan memeriksa total keuntungan dalam kontrak tersebut.
"Dan kemudian ujung-ujungnya kontrak ini juga tidak rugi. Jadi rugi hanya pada masa COVID, sebelum dan setelah COVID menghasilkan keuntungan. Total keuntungannya sekarang adalah 96,7 juta dolar," ujar Hari.
"Kenapa BPK enggan memeriksa keuntungan? Bahkan seperti di sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga enggan membagi Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP). Kenapa? Ya karena untung. Kalau karena rugi pasti dikasih," lanjutnya.
Baca Juga:
Pemerintah Apresiasi Peluncuran Fasilitas LNG Bali, Targetkan Efisiensi dan Kemandirian Energi
Hari menekankan jika keuntungan dalam kontrak diperiksa sekarang, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini bisa menjadi tidak nyata dan tidak pasti karena kontrak baru berakhir pada 2038.
"Kontrak ini baru berakhir pada tahun 2038 sehingga kalau mau dihitung untung ruginya ya tunggu sampai 2039, kan begitu, bukan karena pandemi COVID kemudian kargo per kargo dihitung kerugian," ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat terbukti tepat dan visioner karena hingga kini pemerintah kembali memperluas kerja sama LNG dengan AS.
"Jika kebijakan ini salah, tidak mungkin dilanjutkan dan diperbesar hari ini," katanya.
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan kliennya pensiun sebagai Direktur Gas Pertamina pada 2014 dan tidak terlibat atas keputusan impor LNG tahun 2019 yang dipersoalkan.
"Sementara pembelian LNG-nya itu terjadi di 2019 yang katanya harusnya itu untuk domestik, kemudian ternyata dijual ke tempat lain, itu tidak masalah juga. Itu keputusan dagang. Tetapi keputusan niaga ini ditentukan oleh pengurus korporasi yang baru. Siapa Direktur Utamanya? Adalah Ibu Nicke Widyawati, disebut tadi kan. Komisaris Utamanya ya Pak Ahok," kata Wa Ode.
Ia menambahkan perjanjian yang ditandatangani Hari pada 2014 telah digantikan perjanjian baru pada 2015 sehingga tidak menjadi dasar pelaksanaan kontrak yang dipersoalkan.
Wa Ode menyatakan kerugian pada 2020-2021 adalah akibat pandemi COVID-19 yang berdampak global, termasuk pada kontrak energi internasional lain, dan bukan karena kesalahan kebijakan.
Lebih lanjut, Wa Ode menekankan Hari tidak terlibat dalam keputusan impor LNG tahun 2019 dan berharap perkara ini dikawal agar keadilan ditegakkan.
"Kami berharap Pemerintah, DPR RI, Komisi Yudisial, tolong. Beliau ini salah orang dijadikan terdakwa yang sama sekali tidak ada peran apa pun," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Hari dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dalam kasus yang merugikan negara USD 113 juta.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025), dan menyebut keduanya bertindak bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang sudah divonis bersalah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan angka kerugian didasari laporan investigatif BPK RI, dan pembelian gas dilakukan karena stok domestik terbatas sehingga Pertamina perlu membeli LNG dari AS.
Jaksa menambahkan izin prinsip pengadaan LNG dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan dan dilakukan berdasarkan praktik terbaik Pertamina sebagai seller LNG.
Proses pembelian dilakukan melalui negosiasi internal, namun Pertamina belum memiliki pembeli domestik tetap sehingga terjadilah over supply LNG.
"Padahal seharusnya sesuai kajian risiko interim, harus ada gas sales agreement sebelum LNG SPA ditandatangani agar LNG dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistik, 90 persen konservatif, atau 80 persen agresif," ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan Pertamina menjual surplus LNG ke luar negeri pada 2019-2023, membeli 18 kargo seharga USD 341.410.404 dan menjual rugi sebesar USD 248.784.764.
Biaya tambahan berupa uncommitment cargo dan suspension fee mencapai USD 10.045.980 sehingga total kerugian negara ditaksir USD 113.839.186, setara Rp 1,9 triliun.
"Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186," ujar jaksa.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]