WAHANANEWS.CO, Jakarta - Angka ratusan jabatan kosong mendadak menjadi pintu masuk penyidikan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sebab musabab 601 formasi perangkat desa yang tak terisi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Mengapa ada 600 lebih ya formasi calon perangkat desa yang kosong di wilayah Pati dari 21 kecamatan di kabupaten tersebut, nah tentu ini kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Baca Juga:
Kasus E-KTP, KPK Lanjutkan Ekstradisi Paulus Tannos
KPK tidak hanya memfokuskan penyelidikan pada jumlah formasi yang kosong, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh tahapan pengisian 601 jabatan perangkat desa tersebut hingga ke aspek perencanaan anggaran penggajian yang bersumber dari dana desa.
“Apakah kemudian di dana desa ini juga sudah direncanakan atau sudah dialokasikan untuk pembayaran gaji para perangkat desa yang dibuka formasinya di Maret 2026 ini, ya kami melihat perencanaan itu,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati dan mengamankan Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/01/2026).
Baca Juga:
KPK Telusuri Aset Wisnu Pramono lewat Pemeriksaan Pihak Swasta
Keesokan harinya, Selasa (20/01/2026), KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.