WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran dana dalam dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dugaan praktik korupsi ini telah menghasilkan dana sekitar Rp 53 miliar sejak 2019.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pembeku Karet di Kementan Didalami KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga pegawai Kemenaker sebagai saksi pada Rabu (28/5/2025).
Ketiganya diperiksa terkait dugaan suap dan pemerasan dalam proses pengurusan rencana penggunaan TKA.
"Semua saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA, serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," ujar Budi.
Baca Juga:
Kasus Suap di Kemenaker, KPK Ungkap Sejak 2019 Kumpulkan Rp53 Miliar
Pegawai yang diperiksa meliputi Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2016–2025, M Ariswan Fauzi; serta dua Pengantar Kerja Ahli Muda, Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pejabat lain, seperti Staf Ahli Menaker Hariyanto, eks Dirjen Binapenta Suhartono, serta Direktur PPTKA dari periode 2017–2019 dan 2024–2025.
Skema Dugaan Korupsi
Menurut Budi, praktik pemerasan itu berlangsung dalam pengurusan izin TKA dan melibatkan banyak pihak.
Hingga kini, jumlah uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 53 miliar.
KPK menyatakan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski identitas mereka belum dipublikasikan.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juni 2024 setelah menerima laporan dari masyarakat. Tersangka baru diumumkan pada Mei 2025.
"KPK mengimbau semua pihak yang terlibat, baik tersangka maupun saksi, agar kooperatif selama proses hukum berlangsung," tambah Budi.
Penyitaan Aset Terkait
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada 20–23 Mei 2025.
Penyitaan dilakukan di kantor Kemenaker dan tujuh rumah pihak-pihak terkait. Kendaraan yang disita terdiri dari 11 mobil dan dua motor.
Penyitaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana dan potensi pencucian uang. KPK menduga korupsi dan pemerasan dalam pengurusan penempatan TKA ini berlangsung pada periode 2020–2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]