WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa mantan pegawai KPK, Febri Diansyah, atau pengacara Donal Fariz berpotensi diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan tersebut disampaikan Asep setelah KPK menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, tempat Febri dan Donal bekerja, pada Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Menurut Asep, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai proses perekrutan Visi Law Office sebagai kuasa hukum SYL.
"Bagaimana Visi Law Office ini bisa di-hire oleh SYL untuk menjadi kuasa hukumnya," ujar Asep di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Namun, Asep menegaskan bahwa hanya satu di antara Febri atau Donal yang akan diperiksa, mengingat keterangan dari keduanya dianggap mewakili pihak yang sama.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
"Jika ada tiga atau empat orang dengan keterangan serupa, maka tidak perlu semuanya diperiksa. Cukup dua orang saja dari sekian banyak. Jika ada sepuluh orang, mungkin hanya tiga yang kami ambil untuk diperiksa," jelasnya, dikutip dari Antara.
KPK juga masih berkoordinasi dengan penyidik terkait siapa yang akan dipanggil, antara Febri atau Donal.
"Kami akan tanyakan ke penyidik, apakah saudara DF atau F yang akan dimintai keterangan, karena keterangannya sama," tambahnya.
KPK menduga bahwa jasa hukum Visi Law Office untuk SYL dibiayai menggunakan uang hasil korupsi.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti kontrak antara SYL dan firma hukum tersebut.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik saat menggeledah kantor tempat Febri Diansyah bekerja.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]