“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa petinggi Maktour Travel yang diduga memerintahkan pemusnahan dokumen tersebut.
Baca Juga:
Hanif Dhakiri Dipanggil KPK, Penyidikan RPTKA Terus Bergulir
Budi menyebut pihak-pihak yang menjadi inisiator penghilangan barang bukti masih terus didalami oleh tim penyidik.
“Itu nanti juga akan didalami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
Baca Juga:
Komisi I DPR Kota Jambi Tinjau Langsung Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.