Sudewo kemudian diperiksa di Polres Kudus dengan pertimbangan keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus yang menjerat Sudewo diduga berkaitan dengan pemerasan dalam pengisian jabatan Calon Perangkat Desa atau Caperdes.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Lepas Keberangkatan Mudik Presisi, Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Pemudik
Dari praktik tersebut, penyidik menduga total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,6 miliar.
Sebagian uang hasil pemerasan itu disebut dititipkan kepada orang-orang terdekat Sudewo.
Dalam skema pemerasan tersebut, Sudewo diduga menetapkan tarif pengisian jabatan perangkat desa sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.
Baca Juga:
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Simpang Rimbo Diduga tidak Tepat Sasaran
Tarif tersebut disebut telah mengalami mark-up oleh dua orang kepercayaannya dari harga awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sumarjiono alias Jion selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, Karjan alias Jan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken, serta Abdul Suyono alias Yon selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan.