“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya saat memberikan keterangan di gedung KPK pada Rabu (22/1/2025).
Menurut Asep, uang yang dikirim Bank Indonesia ke rekening yayasan kemudian dialihkan ke beberapa rekening lain, lalu dikonsolidasikan kembali ke rekening tertentu yang terindikasi terkait langsung dengan penyelenggara negara.
Baca Juga:
KPK: Abdul Azis Diduga Minta Komitmen Fee Rp9 Miliar dari Proyek RSUD Koltim
“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep.
KPK saat ini terus menelusuri jejak aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema penyimpangan dana CSR tersebut, termasuk memeriksa delapan ketua yayasan yang menerima dana dengan dugaan kuat hanya sebagai penyalur fiktif.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.