WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga diselewengkan melalui yayasan-yayasan tertentu berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan program tanggung jawab sosial yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, namun justru dikendalikan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu di lingkar kekuasaan.
Baca Juga:
KPK: Abdul Azis Diduga Minta Komitmen Fee Rp9 Miliar dari Proyek RSUD Koltim
“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan perkembangan perkara di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
Asep belum merinci identitas kedua tersangka tersebut, namun memastikan bahwa mereka merupakan pihak dari kalangan legislatif.
“Ya (tersangka dari legislatif),” ujarnya singkat kepada wartawan.
Baca Juga:
KPK Gulung Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Sita Uang Suap Rp200 Juta
Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa anggota DPR, termasuk Heri Gunawan dan Satori, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan dana CSR BI yang mengalir ke yayasan-yayasan yang direkomendasikan oleh Komisi XI DPR.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diteken pada pekan ketiga Desember 2024.
Asep mengungkapkan bahwa dana CSR tersebut semestinya digunakan untuk tujuan sosial kemasyarakatan, namun justru dipakai tidak sesuai peruntukannya.