WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya membongkar praktik pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau para pengepul uang hasil pemerasan agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik, Jumat (23/1/2026).
Pengembalian uang dinilai krusial untuk mengoptimalkan pengusutan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Baca Juga:
Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar
“Kami mendapatkan informasi sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa yang mengembalikan kepada para calon perangkat desa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan para pengepul berasal dari hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati.
“Tidak hanya terjadi di satu kecamatan, tetapi di sejumlah wilayah Kabupaten Pati, dan kami juga mengajak masyarakat Pati untuk dapat kooperatif menyampaikan informasi dan keterangan yang bisa mendukung penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Pati, Sita Uang Ratusan Juta
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada Minggu (19/1/2026).
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken sebagai tersangka karena diduga menjadi operator lapangan dalam praktik pemerasan tersebut.
Ketiganya adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Penyidik menduga ketiganya merupakan orang kepercayaan Sudewo yang bertugas mengutip uang dari para kandidat perangkat desa.
Dugaan pemerasan bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pengisian formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan dibuka pada Maret 2026.
Momentum tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengomersialkan jabatan perangkat desa.
Penyidik KPK mengendus adanya 601 jabatan perangkat desa yang diperjualbelikan di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan dengan tarif ratusan juta rupiah per calon.
Perangkat desa merupakan jabatan setingkat kepala urusan dan kepala seksi dalam struktur pemerintahan desa.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa skema pemerasan tersebut telah dirancang sejak November 2025.
Sudewo disebut dibantu tim sukses dan orang-orang kepercayaannya yang dikenal sebagai Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator di tingkat kecamatan.
Tim tersebut berperan mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa melalui para kepala desa.
Abdul Suyono dan Sumarjiono diketahui aktif menghubungi para kepala desa dan memberi instruksi agar menarik uang dari para kandidat.
Tarif yang dipatok mencapai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per pendaftar atas arahan Sudewo.
Nilai tersebut diduga dinaikkan dari tarif awal yang sebelumnya berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per calon.
Pengumpulan uang dilakukan dengan unsur paksaan karena calon yang menolak membayar diancam tidak akan diloloskan dalam seleksi.
Penyidik menduga Sudewo memiliki peran sentral karena pengesahan formasi jabatan perangkat desa berada di tangannya sebagai kepala daerah.
Hingga Sabtu (18/1/2026), Sudewo diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan bersama Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun yang berperan sebagai pengepul.
Dana itu kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]