WahanaNews.co
| Koordinator
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyita rekaman kamera pengawas (closed
circuit television/CCTV) di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
"MAKI telah mengirimkan surat melalui
email kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan
rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsuddin yang beralamat di Jalan Denpasar
Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam keterangannya
di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Menurut dia, rekaman kamera CCTV yang berada di
sekitar rumah dinas Azis tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti dugaan
pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, penyidik KPK Stepanus
Robin Pattuju, dan Azis.
Ia juga mengharapkan penyitaan rekaman kamera
CCTV cepat dilakukan, sehingga barang bukti pertemuan tersebut tidak hilang.
"Kami tidak berharap penyitaan ini lamban
dilakukan atau bahkan tidak dilakukan sehingga barang bukti pertemuan menjadi
hilang. Kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara sembako bansos
Kemensos terulang dalam perkara ini," ujar dia.
Baca Juga:
Riwayat Lili Pintauli Diproses Dewas KPK Akibat Dugaan Pelanggaran Etik
MAKI pun bakal mengajukan gugatan praperadilan
jika permintaan penyitaan rekaman CCTV tersebut diabaikan KPK.
Sebab, menurut Boyamin, barang bukti bisa
hilang jika KPK lambat melakukan penyitaan.
Dalam konstruksi perkara disebut, pada Oktober
2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya dan menyampaikan permasalahan
adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis
menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis tersebut.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan
Stepanus.
Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial
menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot
Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan
meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut
tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur
Husain selaku pengacara melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu
permasalahannya tersebut.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat
komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot
Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5
miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan
Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali
melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus.
Syahrial juga diduga memberikan uang secara
tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp 1,3
miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus
dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200
juta. [dhn]