Namun, dia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi seterang-terangnya soal OTT ini.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh saat pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka," kata Firli.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, memang ada beberapa pihak yang ditangkap.
Mereka diduga pelaku tindakan pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.
Namun, dia belum menjelaskan detail perkara tersebut.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
"Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata dia, ihwal operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Probolinggo tersebut.
"Perkembangannya nanti kami pastikan akan disampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.