WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, pada Senin (30/8/2021) dinihari.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan penangkapan itu, namun belum menjelaskan pihak yang ditangkap.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
"Sementara dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan," kata Ghufron lewat pesan teks, Senin (30/8/2021).
Menurut sumber di KPK, penangkapan ini diduga berhubungan dengan perkara jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
"Ditangkap di kediamannya," kata sumber tersebut.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Jabatan itu diduga berhubungan dengan kepala desa.
Adapun tim penindakan KPK turut menangkap beberapa penjabat kepala desa dalam operasi senyap tersebut.
"Jual-beli jabatan Pj Kades. Tiap calon Pj Kades dimintain duit. Bupatinya ini "boneka", suaminya yang aktif. Soal kades, ada 252 kades, satu kades temuan awal dimintai Rp20 juta," ucap sumber lainnya.
Selain itu, KPK juga dikabarkan ikut membawa suami Puput, Hasan Aminuddin, untuk diperiksa lebih lanjut.
Diketahui, Hasan Aminuddin pun merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, yang sebelumnya sempat menjabat pula sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).
Mengenai detail kasus ini, KPK belum menjelaskan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua KPK, Firli Bahuri, membenarkan bahwa saat ini tim penyelidik lembaga antirasuah tengah melakukan kegiatan tangkap tangan.
Hanya saja, Firli masih belum membeberkan secara detail soal detail perkara, pihak, dan barang bukti yang diamankan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT ini terkait dengan jual-beli jabatan.
"Untuk kegiatan tertangkap tangan di probolinggo, Direktur Penyelidikan dan anggota masih bekerja," kata Firli kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Firli meminta agar pihaknya diberikan waktu untuk bekerja.
Namun, dia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi seterang-terangnya soal OTT ini.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh saat pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka," kata Firli.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, memang ada beberapa pihak yang ditangkap.
Mereka diduga pelaku tindakan pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.
Namun, dia belum menjelaskan detail perkara tersebut.
"Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata dia, ihwal operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Probolinggo tersebut.
"Perkembangannya nanti kami pastikan akan disampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. [qnt]