WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK mengendus modus baru dalam perkara pemerasan RPTKA setelah menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, menampung uang haram hingga belasan miliar rupiah melalui rekening kerabat.
Dugaan tersebut disampaikan KPK dalam pengusutan kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Dari Pajak ke Emas, KPK Dalami Sumber Dana Logam Mulia
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2025).
Selain menampung dana, KPK juga menduga Hery Sudarmanto menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli aset atas nama orang lain.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” katanya.
Baca Juga:
Duduk di Kursi Terdakwa, Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana
Sebelumnya, KPK pada Kamis (5/6/2025) mengumumkan delapan orang tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Delapan tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam rentang waktu 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumpulkan uang hasil pemerasan sekitar Rp53,7 miliar.