RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat dan berujung denda sekitar Rp1 juta per hari.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar pada periode 2009–2014.
Praktik tersebut diduga berlanjut pada masa jabatan Hanif Dhakiri periode 2014–2019 dan Ida Fauziyah periode 2019–2024.
Perkembangan terbaru terjadi ketika KPK pada Rabu (29/10/2025) mengumumkan penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Tersangka tambahan itu adalah Hery Sudarmanto yang menjabat Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menaker Hanif Dhakiri.
KPK pada Kamis (15/1/2025) menyebut Hery Sudarmanto diduga menerima uang pemerasan hingga sekitar Rp12 miliar.
Penerimaan tersebut diduga berlangsung sejak Hery menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai aparatur sipil negara pada 2025.