"Jadi, gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan tim penasihat hukum," sambungnya.
Dia pun meminta KPK berhenti membuat framing yang menyudutkan seperti itu.
Baca Juga:
Demo Perangkat Desa Sepemko Subulussalam Minta Presiden RI Turunkan Tim Audit Keuangan
"Ini yang harus dihentikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menduga SYL melakukan pencucian uang satu di antaranya untuk membayar jasa hukum dari kantor Visi Law Office.
Dugaan itu yang membuat penyidik menggeledah Visi Law Office, kantor hukum yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
Baca Juga:
Janji Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa, Belum Juga Terealisasi
Sedangkan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang yang diperiksa sebagai saksi Rabu (19/ 3) merupakan partner Visi Law Office.
Febri dan Rasamala sempat menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini sudah inkrah di mana SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
"Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/3) petang.