WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dugaan suap terkait pengurusan izin usaha di Penajam Paser Utara (PPU) untuk Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terhadap 7 saksi.
Diantaranya Kasatpol PP Penajam Paser Utara, Muhtar, Staf pada DPMPTSP PPU, Ali Rosikin, Karyawan PT Prima Surya Silica, M Yora, Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR PPU, Mia dan tiga pihak swasta yakni, Justan, Agung Rosyidi, serta Habib Salim Al Jufri.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sebelumnya, pihak KPK telah mengendus adanya praktik suap tersebut. Dan uang dugaan suap terkait pengurusan izin usaha itu diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur Mas'ud.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten PPU dan uang tersebut selanjutnya diberikan untuk keperluan tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, terdapat dua saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keduanya yakni Karyawan yang bekerja di rumah Abdul Gafur Mas'ud bernama Udin, dan pihak swasta, Bambang Susilo. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.
Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur.
Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar. [rsy]