WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/8/2025) dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan secara bersamaan dengan pengumpulan bukti dari lokasi lain dan masih berlangsung saat ia memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga:
Terkait Pengadaan Kakao Fiktif Rp7,4 Miliar, Dosen UGM Jadi Tersangka
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” ujar Budi, seraya menegaskan bahwa perkembangan detail temuan akan diumumkan setelah proses rampung.
“Ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan updatenya apa saja yang diamankan,” kata Budi.
KPK sedang mendalami kasus dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2023–2024 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada masa kepemimpinan Yaqut di Kementerian Agama.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tahan Diduga Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Cabang Melati Medan
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya pembagian kuota mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, 20.000 kuota tambahan itu mestinya dialokasikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus, namun menurut KPK, Kementerian Agama justru membagi secara merata masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambah Asep.
Demi kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]