Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD kepada rekanan melalui penunjukan langsung di tiap daerah, dan untuk RSUD Koltim pekerjaan itu dilakukan oleh Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Memasuki Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C, di mana Ageng Dermanto memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim sebagai PIC Kemenkes.
Baca Juga:
KPK: Abdul Azis Diduga Minta Komitmen Fee Rp9 Miliar dari Proyek RSUD Koltim
Selanjutnya, Abdul Azis bersama pejabat Pemkab Koltim pergi ke Jakarta dan diduga mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar dan hasilnya telah diumumkan di situs LPSE Koltim.
"Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA, DA, dan NS menuju ke Jakarta diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," ujar Asep.
Pada Maret 2025, PPK menandatangani kontrak pekerjaan dengan PT PCP, dan Abdul Azis bersama Ageng Dermanto diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek tersebut.
Baca Juga:
KPK: Dana CSR BI Dialirkan ke Yayasan Fiktif, Dua Anggota DPR Tersangka
"AGD meminta commitment fee sebesar 8% saudara ABZ dengan saudara AGD yaitu kira-kira Rp9 miliar," kata Asep.
Deddy Karnady lalu menarik cek Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng Dermanto, kemudian diberikan kepada Yasin, staf Bupati Abdul Azis, dan uang itu diketahui digunakan untuk kebutuhan pribadi sang bupati.
"Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD, kemudian kepada YS staf ABZ, dan penyerahan itu diketahui oleh ABZ," jelas Asep.