WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan kepala daerah, kali ini menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas C di wilayahnya.
KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, yang kemudian ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Baca Juga:
KPK: Abdul Azis Diduga Minta Komitmen Fee Rp9 Miliar dari Proyek RSUD Koltim
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa uang tersebut ditemukan saat tim menangkap salah satu pihak yang terlibat, dan dari OTT itu lima orang resmi menjadi tersangka termasuk Abdul Azis.
Para tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT Pilar Cerdas Putra.
Sementara itu, penerima suap yang telah ditetapkan KPK meliputi Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH) sebagai PIC Kemenkes untuk proyek RSUD, serta Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Koltim.
Baca Juga:
KPK: Dana CSR BI Dialirkan ke Yayasan Fiktif, Dua Anggota DPR Tersangka
"Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK memamerkan barang bukti berupa dua tumpukan uang pecahan Rp50 ribu, satu tumpukan pecahan Rp100 ribu, serta satu unit handphone yang diamankan.
Kasus ini bermula pada Desember 2024 saat terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD kepada rekanan melalui penunjukan langsung di tiap daerah, dan untuk RSUD Koltim pekerjaan itu dilakukan oleh Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Memasuki Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C, di mana Ageng Dermanto memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim sebagai PIC Kemenkes.
Selanjutnya, Abdul Azis bersama pejabat Pemkab Koltim pergi ke Jakarta dan diduga mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar dan hasilnya telah diumumkan di situs LPSE Koltim.
"Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA, DA, dan NS menuju ke Jakarta diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," ujar Asep.
Pada Maret 2025, PPK menandatangani kontrak pekerjaan dengan PT PCP, dan Abdul Azis bersama Ageng Dermanto diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek tersebut.
"AGD meminta commitment fee sebesar 8% saudara ABZ dengan saudara AGD yaitu kira-kira Rp9 miliar," kata Asep.
Deddy Karnady lalu menarik cek Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng Dermanto, kemudian diberikan kepada Yasin, staf Bupati Abdul Azis, dan uang itu diketahui digunakan untuk kebutuhan pribadi sang bupati.
"Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD, kemudian kepada YS staf ABZ, dan penyerahan itu diketahui oleh ABZ," jelas Asep.
Selain itu, DK juga menarik tunai Rp200 juta yang diberikan kepada AGD, dan PT PCP melakukan penarikan cek senilai Rp3,3 miliar yang juga terkait dengan fee proyek.
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]