WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar penyusunan surat dakwaan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen akan diadili atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Tentu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK akan menjadi dasar penyusunan surat dakwaan dalam pembuktian unsur dapat merugikan keuangan negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (18/01/24).
Dilansir dari situs resminya, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012-2020 mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina setidaknya sebesar US$60.000.000.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua BPK Hendra Susanto saat menyerahkan LHP PKN kepada Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, Senin (15/1).
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengaku sudah mengetahui ihwal laporan kerugian negara BPK yang diberikan KPK. Pertamina menghormati proses yang berjalan.
"Kami menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan di kedua instansi tersebut. Saat ini hal tersebut juga tengah dipelajari tim internal kami. Sebagai BUMN, Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasinya sesuai aturan dan ketentuan berlaku," kata dia.
Saat ini Karen Agustiawan masih ditahan KPK di bawah kewenangan tim jaksa. Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya menyerahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam prosesnya, Karen sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK. Namun, gugatan tersebut kandas.
[Redaktur: Sandy]