“Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas,” katanya.
KPK juga mencatat ketidakteraturan dalam pengelolaan uang panjar perkara yang berdampak pada lemahnya transparansi serta pengendalian internal.
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
“Kajian tersebut juga mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim hingga 46 persen, yang berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara,” ujarnya.
Karena itu, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, melainkan harus disertai langkah sistemis berupa perbaikan tata kelola, penguatan transparansi, dan pembangunan integritas.
Dengan demikian, diperlukan komitmen serta kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Baca Juga:
Barang KW Lolos ke RI, KPK Bidik Importir Pengguna PT Blueray
Sebelumnya, pada Rabu (5/2/2026), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari berselang, Kamis (6/2/2026), KPK mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas ketua dan wakil ketua PN Depok, seorang hakim atau pejabat dari PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]