WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melelang satu bidang tanah seluas 1.252 meter persegi di Sumatera Utara hasil
rampasan dari mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Plt
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, lelang tersebut merupakan upaya KPK melakukan asset recovery atau pengembalian aset
dari kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
"Sebagai
pemasukan bagi kas negara dari asset
recovery tindak pidana korupsi, KPK kembali melakukan lelang eksekusi
barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Kisaran," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Ali
menuturkan, tanah yang dilelang KPK itu berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan
Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tanah
itu dilelang dengan harga limit sebesar Rp 2.808.697.000 dan dengan uang
jaminan sebesar Rp 800 juta.
Baca Juga:
Skandal Korupsi Program Digitalisasi, Eks Mendikbud Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Adapun
lelang akan dilaksanakan secara closed
bidding dengan mengakses www.lelang.go.id
pada Selasa (8/12/2020) mendatang.
Pemenang
lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan harga lelang harus
dilunasi lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Informasi
lengkap terkait kegiatan lelang ini dapat diakses melalui situs kpk.go.id atau lelang.go.id.
Diketahui,
Pangonal Harahap dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta
subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis
(4/4/2020).
Selain
itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dollar
Singapura.
Jika
uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi,
maka diganti dengan kurungan badan selama setahun.
Dari
dakwaan jaksa diketahui, Pangonal menerima suap berbentuk hadiah uang sebanyak
Rp 42 miliar lebih dan 218.000 Dollar Singapura dari Asiong.
Pemberian
uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar
Ritonga, Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Hadiah
tersebut bertujuan agar terdakwa memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran
2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong. [qnt]