WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah memenangkan gugatan praperadilan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Langkah tersebut diambil usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ujar Asep.
Disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), pemanggilan tersebut dilakukan karena status hukum Yaqut saat ini masih sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Baca Juga:
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
“Dipanggil dulu sebagai tersangka,” katanya.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Yaqut direncanakan akan dilakukan dalam pekan ini sebagai bagian dari percepatan penyidikan.
“Tentu untuk saat ini kan statusnya tersangka. Minggu ini,” ujar Asep.
Asep menyebut penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi salah satu prioritas penyelesaian di KPK.
Hal tersebut mengingat Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik kasus tersebut telah diterbitkan sejak Agustus tahun lalu sehingga penyidik ingin segera menuntaskan proses hukumnya.
“Secepatnya sih karena ini termasuk perkara, Sprindiknya sudah tahun lalu,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan sehingga KPK berupaya mempercepat penyelesaian perkara tersebut.
“Dari Agustus kalau enggak salah, ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk strategi penanganan perkara.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.
“Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya,” kata Asep.
Ia menjelaskan bahwa keputusan penahanan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan unsur pidana tetapi juga strategi penyidikan secara keseluruhan.
“Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, karena perkara ini melibatkan lebih dari satu tersangka maka penyidik perlu mempertimbangkan langkah hukum yang paling efektif untuk penanganan kasus.
“Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya,” kata dia.
Asep juga menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan akan diambil apabila pertimbangan penyidik telah dinilai tepat.
“Terkait dengan penahanan itu strategi kita,” ujarnya.
Ia menambahkan KPK tidak akan menunda langkah penahanan apabila seluruh pertimbangan telah terpenuhi.
“Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” tandasnya.
Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
“Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam perkara ini Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya KPK menyatakan menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh Yaqut sehingga langkah penyidikan sempat menunggu putusan pengadilan.
Di sisi lain KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga sejumlah aset properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun penyelenggaraan 2023 dan 2024.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]