"KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran LPEI ini pada 10 Mei 2023. Ada yang mengatakan secara resmi Kemenkeu melaporkan kemarin kepada Kejaksaan Agung, di hadapan hukum, siapapun orangnya adalah sama. Tidak ada resmi tidak resmi. Kami menerima 10 Mei 2023 adalah laporan resmi dari pelapornya yang tentu kami tidak perlu sampaikan siapa pelapornya," ucapnya.
Dia juga meminta Kejagung menghentikan proses hukum jika ternyata kasus yang diusut sama. Dia mengatakan ada pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur hal tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi apa nanti anda bisa lihat di Pasal 50 UU KPK, bahwa Ketika Kpk telah melakukan penyidikan maka APH yang lain diharapkan, kami bacakan saja," ujar Ghufron.
Dia kemudian membacakan isi pasal 50 UU KPK. Dalam pasal itu, diatur soal koordinasi yang harus dilakukan aparat penegak hukum lain kepada KPK saat menangani kasus korupsi.
Selain itu, ada pula pasal yang mengatur aparat penegak hukum lain harus menghentikan penanganan suatu kasus korupsi jika KPK sudah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagaimana pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat, dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan," kata Ghufron.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.