WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami peruntukan uang diduga hasil pemerasan dan gratifikasi yang hendak digunakan untuk serangan fajar di Pilgub Bengkulu, Senin (13/1).
Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Gubernur Bengkulu periode 2021-2024 Rohidin Mersyah dkk.
Baca Juga:
Meski Terdampak Serangan, Kemlu RI Sebut KBRI Damaskus Tetap Aman
"Semuanya didalami terkait dengan kronologis permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang dan sumber uang untuk dukungan pemenangan Rohidin Mersyah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1).
"Uang tersebut digunakan untuk 'Serangan Fajar di Pilkada' dan untuk kebutuhan logistik," lanjut dia.
Tujuh orang saksi itu diperiksa di Polresta Bengkulu. Mereka atas nama Herwan Antony selaku Kepala BPBD Pemprov Bengkulu; Sisardi selaku Staf Ahli Gubernur Bengkulu; Meri Sasdi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu; dan Rainer Atu selaku Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Baca Juga:
Sekelompok Duta Besar PBB Sampaikan Kekhawatiran Atas Tindakan Israel Terhadap UNRWA
Kemudian Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Yasiruddin; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Rizki Magnolia Putri; dan Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu Hardenni Meidianto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.
Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.