WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam kasus suap jual beli jabata, gratifikasi, dan TPPU dari Bupati Probolinggi yang sudah dinonaktifkan, Puput Tantriana Sari.
KPK mendalami para saksi soal dugaan penerimaan sejumlah uang terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa serta mutasi jabatan di Probolinggo.
Baca Juga:
Ratusan Siswa SMP Positif Covid-19, PTM di Probolinggo Dihentikan
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Ali mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Kamis (21/10). Mereka diperiksa untuk tersangka Puput Tantriana.
Ketujuh saksi itu ialah:
Baca Juga:
17 Tersangka Penyuapan di Probolinggo Ditahan KPK
1. Edy Suryanto (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo)
2. Ponirin (Camat)
3. Puja (Camat Besuk)
4. Rachmad Hidayanto (Camat Pajarakan)
5. Imam Syafii (Camat Banyuanyar)
6. Heri Sulistyanto (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo)
7. Zulfikar Imawan Hir (Wiraswasta)
Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Kini KPK juga sedang mengusut kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap.
Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi. [rin]