WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap CEO Time International, Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.
Suami dari Musisi Maia Estianty tersebut dimintai keterangan oleh penyidik mengenai aliran uang yang diterima oleh Eko Darmanto. Irwan diduga mengetahui jalur aliran dana yang diterima oleh Eko. Selain Irwan, KPK juga sedang menyelidiki aliran uang yang diterima oleh Eko Darmanto melalui pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Wewenang Usut Korupsi, KPK Protes Keras
Keempat saksi tersebut adalah dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai, yaitu Beni Novri Basran dan Abdurokhim, serta dua individu dari sektor swasta, yaitu Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Mereka telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada tanggal 20 September 2023 lalu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melansir Sindonews, Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, Irwan Mussry berdalih tak ingat soal aliran uang Eko Darmanto. Sebab, ia mengaku perkenalannya dengan Eko sudah lama. Ia juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan jual beli jam tangan mewah.
Baca Juga:
Jubir KPK Tessa Mahardika Ditunjuk Jadi Plt Direktur Penyelidikan
"Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear," ucap Irwan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka.
Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. kPK berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.
Penyidikan terhadap Eko Darmanto sendiri dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Menurut hasil penyelidikan KPK, utang yang dimiliki Eko Darmanto mengalami peningkatan yang drastis dalam waktu satu tahun, yang tidak sejalan dengan penghasilannya. Terdapat ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.
Utang Eko meningkat sebesar Rp500 juta dalam rentang satu tahun, yakni dari jumlah sebelumnya, yaitu Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada tahun 2020, menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada tahun 2021.
Selain perhatian terhadap utang, KPK juga memfokuskan perhatiannya pada koleksi mobil tua dan langka yang dimiliki oleh Eko Darmanto.
Berdasarkan laporan harta kekayaannya yang diajukan kepada KPK, Eko tercatat sebagai pemilik sejumlah mobil tua dan langka, termasuk Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta, Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta, serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]