Dalam kurun 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar dan penyerahan dilakukan empat kali melalui perantara,” kata Asep.
Baca Juga:
Pajak Dipangkas 80 Persen, KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Sistemik
Selain itu, sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga menerima uang lain dari sejumlah pihak senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Bupati Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara Sarjan selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.