WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak kembali disorot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana dan peran oknum pejabat pajak dalam praktik kongkalikong tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara dengan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Baca Juga:
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK Sebut Alarm Introspeksi Nasional
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan tiga saksi yakni PNS Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga Sari, serta Pemeriksa Pajak Pertama Muhammad Indra Kurniawan.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi dan menyebut perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dugaan kerja sama ilegal antara para tersangka untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut.