"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).
Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak secara 'all in' sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp 75 miliar.
Baca Juga:
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK Sebut Alarm Introspeksi Nasional
KPK menduga sebagian dana dari nilai tersebut mengalir ke sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara, sementara pihak perusahaan sempat menyatakan keberatan atas permintaan tersebut.
PT Wanatiara Persada kemudian hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar yang diduga membuat nilai kekurangan pajak Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari pihak penerima suap dan pemberi suap.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
Tersangka penerima suap atau gratifikasi meliputi Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara tersangka pemberi suap yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.