Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga sempat menjadi sorotan politik melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Baca Juga:
Skema 10.000:10.000 Kuota Haji, Modus Gus Yaqut Terungkap di KPK
Sorotan utama pansus mengarah pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang saat itu dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Kementerian Agama kala itu menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, meskipun pengaturan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembagian tersebut tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Baca Juga:
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Digeledah KPK
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.