WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar yang kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan MA.
Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dilakukan pada Senin (15/12/2025) dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca Juga:
KPK Temukan Celah Kelemahan Rekrutmen Kader Partai Politik Dalam Kasus Bupati Lampung Tengah
Zarof Ricar sebelumnya dikenal publik sebagai makelar kasus setelah terseret perkara suap hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara tersebut, Zarof telah divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemudian hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dan dikuatkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/12/2025).
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan Zarof dalam perkara Hasbi Hasan sehingga ia perlu diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 Miliar Suap dari Komitmen Fee Proyek 15-20 Persen
KPK biasanya akan menyampaikan hasil dan peran saksi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
Dalam perkara suap yang mencuatkan nama Zarof sebagai eks petinggi MA dan makelar kasus, pada Rabu (12/11/2025) vonis pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap Zarof telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Uang senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara.
Perampasan tersebut dilakukan karena Zarof tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya berasal dari sumber yang sah.
Perkara nomor 10824 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono serta panitera pengganti Endang Lestari.
Sementara itu, Hasbi Hasan juga telah berstatus sebagai terpidana kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan gratifikasi.
Pada Selasa (3/12/2024), Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan.
Dengan demikian, putusan enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara terhadap Hasbi Hasan telah inkrah.
Perkara nomor 7143 K/PID.SUS/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana serta panitera pengganti Diah Rahmawati.
Dalam perkembangannya, KPK kembali memproses hukum Hasbi Hasan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]