Agar pembayaran bisa dilakukan 100 %, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 % dimana fakta dilapangan hanya mencapai progres 70 % serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Selain itu, Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi negara dirugikan hingga Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar.
Baca Juga:
Pengamat Pasar Modal: Efisiensi Bisnis Waskita Karya Perbaiki Kinerja Perusahaan
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.