WahanaNews.co | Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo (AW) akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
Baca Juga:
Pengamat Pasar Modal: Efisiensi Bisnis Waskita Karya Perbaiki Kinerja Perusahaan
"Tim Jaksa (10/5) telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk Tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Ali menjelaskan bahwa tersangka Adi Widodo masih akan ditahan untuk 20 hari kedepan oleh Tim Jaksa, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Terhitung 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022.
"Berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ungkap Ali.
Baca Juga:
Erick Thohir Buka Suara Terkait Pembatalan Pemberian PMN Rp3 Triliun ke Waskita Karya
Perlu diketahui, kasus yang menjerat AW merupakan pengembangan perkara tersangka Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko.
Dalam konstruksi perkara tersebut bermula saat Kemendagri merencanakan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, di antaranya Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.
Agar pembayaran bisa dilakukan 100 %, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 % dimana fakta dilapangan hanya mencapai progres 70 % serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Selain itu, Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi negara dirugikan hingga Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rsy]