Kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Jumat (8/8) usai KPK menggelar ekspose, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk memastikan angka pasti.
Baca Juga:
Kasus Penyimpangan Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Yaqut ke Luar Negeri
Sejumlah pejabat, mantan pejabat Kementerian Agama, serta pelaku usaha travel haji dan umrah telah dimintai keterangan, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta pegawai berinisial RFA, MAS, dan AM.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Yaqut sendiri menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025).
Baca Juga:
KPK Ungkap Kerugian Triliunan Rupiah di Balik Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.