WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) membuka titipan calon mahasiswa baru (Maba) dari sejumlah pihak. Mereka masuk tanpa melalui proses seleksi.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan seorang saksi bernama Tugiyo selaku Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Tanjung Karang. Dalam pemeriksaan itu, dia dikonfirmasi soal orang kepercayaan Karomani dalam proses penitipan mahasiswa tersebut.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPRD Mukomuko sebagai Saksi Kasus Korupsi Bengkulu
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan Maba tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan Tersangka KRM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Tugiyo diperiksa pada Rabu (12/10/2022) kemarin. Dia diperiksa langsung oleh penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK Sita Dokumen Seleksi Mahasiswa di 3 PTN
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD OKU Benarkan Tiga Anggota Dewan Terjaring OTT KPK
KPK sebelumnya menggeledah sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tiga daerah. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Unila (Unila) Karomani.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penggeledahan itu berlangsung sejak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022. Adapun lokasi yang digeledah itu yakni di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, Tim Penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri yakni, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10).