Ali mengatakan penggeledahan di tiga PTN itu dilakukan di ruang rektor dan beberapa ruangan lainnya.
"Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya," tambahnya.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Ali menyebut nantinya temuan itu bakal dianalisa dan dikonfirmasi kepada para saksi serta tersangka guna kelengkapan berkas perkara.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," terang Ali.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, diketahui, Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).