WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita tujuh mobil dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
"Mulai dari 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan di 10 rumah atau bangunan di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (10/10/2024).
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Satpam Markas PDIP Hingga Eks Komut PT Inalum Dipanggil KPK
Mobil-mobil yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hilux double cabin, Toyota Avanza, dan satu mobil Isuzu.
Selain itu, penyidik juga menyita sebuah jam tangan Rolex, dua cincin berlian, dan uang tunai sekitar Rp1 miliar.
KPK juga mengambil barang bukti elektronik seperti ponsel, harddisk, dan laptop, serta dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, sertifikat tanah, catatan pembelian, BPKB, dan STNK kendaraan.
Baca Juga:
Rumah Sekjen PDIP Hasto di Kebagusan Turut Digeledah KPK
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Tessa menambahkan, dari 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah pejabat negara, dan satu lainnya staf pejabat negara.