WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penahanan dilakukan pada Kamis (24/7/2025), setelah mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Empat tersangka tersebut antara lain: Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak 2021 hingga 2025; Putri Citra Wahyoe (PCW), petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024-2025; Jamal Shodiqin (JMS), Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama tahun 2024-2025; dan Alfa Eshad (ALF), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker sejak 2018 hingga 2025.
Asep menjelaskan bahwa keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025. "Penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Minta Izin Periksa Kajari Mandailing, Dugaan Korupsi Jalan Sumut Libatkan Jaksa
Sebelumnya, pada Hari Kamis (17/7/2025), KPK juga telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Haryanto (HY), Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional; Suhartono (S), Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker periode 2020-2023; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2024-2025.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Keempat tersangka tersebut juga ditahan selama 20 hari pertama, mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Dalam pengembangan kasus, KPK mengungkap bahwa delapan tersangka tersebut diduga menerima uang hasil pemerasan dengan total mencapai Rp 53,7 miliar.
Uang tersebut berasal dari para pemohon izin RPTKA dalam periode 2019 hingga 2024.
Berikut rinciannya: Suhartono menerima Rp 460 juta, Haryanto Rp 18 miliar, Wisnu Pramono Rp 580 juta, Devi Angraeni Rp 2,3 miliar, Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar, Alfa Eshad Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Rinrinn Khaltarina]