WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jakarta kembali diguncang kabar besar, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan yang melibatkan praktik pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel ditangkap KPK dalam operasi pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta.
Baca Juga:
Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer KPK Tangkap 14 Orang
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025) mengatakan lembaganya resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
“Mereka yang ditetapkan tersangka yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo.
Selain Noel, tersangka lain di antaranya adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025, serta Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji 2024, Travel Diduga Obral 10.000 Kursi
Ada pula Fahrurozi dari Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi yang juga pejabat Kemenaker, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
KPK menduga Noel menerima aliran dana Rp 3 miliar yang bersumber dari pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.
Dalam pantauan, Noel ditampilkan di hadapan awak media dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, bahkan ia sempat tersenyum dan mengacungkan jempol ketika difoto.
Setyo menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini berawal dari tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya Rp275.000, namun di lapangan pekerja harus membayar hingga Rp6.000.000 akibat praktik pemerasan.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran itu mencapai Rp81 miliar yang mengalir ke para tersangka.
Pada periode 2019-2024, Irvian diduga menerima Rp69 miliar melalui perantara untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada Gerry, Hery, dan pihak lain.
Gerry disebut menerima Rp3 miliar sepanjang 2020-2025 melalui setoran tunai Rp2,73 miliar, transfer dari Irvian Rp317 juta, serta aliran dana Rp31,6 juta dari dua perusahaan PJK3.
Subhan juga disebut menerima Rp3,5 miliar sepanjang 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan penyedia jasa K3.
Sedangkan Anitasari menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024 dari pihak perantara.
KPK menegaskan uang tersebut juga mengalir ke Noel senilai Rp3 miliar serta ke Fahrurozi dan Hery masing-masing Rp1,5 miliar.
Dalam OTT itu, KPK menangkap total 14 orang di Jakarta pada Rabu malam (20/8/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut pihaknya menyita sejumlah uang tunai, puluhan mobil, serta sepeda motor merek Ducati dalam operasi itu.
Selain itu, penyidik KPK juga menyegel salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Fitroh mengatakan OTT ini merupakan tindak lanjut atas laporan adanya pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3.
Istana pun angkat bicara terkait kasus ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto mempersilakan KPK menjalankan proses hukum terhadap Noel.
“(Karena ini) ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025).
Prasetyo mengaku prihatin ada anggota Kabinet Merah Putih yang terjerat OTT, apalagi Presiden Prabowo berulang kali mengingatkan agar para menterinya tidak menyalahgunakan amanah jabatan.
“Berkali-kali beliau sudah menyampaikan kepada seluruh, terutama anggota kabinet, untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintah agar menjauhi praktik korupsi.
“Ya tentu dengan kejadian ini akan semakin keras kita mengingatkan seluruh jajaran, tidak hanya kabinet,” kata politikus Partai Gerindra itu.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]