WAHANANEWS.CO, Jakarta - Uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tidak langsung bisa dinikmati jemaah.
KPK menegaskan dana tersebut harus dijadikan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.
Baca Juga:
Langkah Prabowo Bentuk Komite Nasional TPPU Didukung KPK
“Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Budi menambahkan, hingga kini KPK masih memusatkan perhatian pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini.
“Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Haji Anggota, Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
Sebelumnya pada Senin (15/9/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Khalid telah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui lembaganya.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo.
Namun, ia belum dapat memastikan total jumlah dana yang diserahkan.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Dana tersebut tetap masuk sebagai barang bukti terkait kasus jual beli kuota haji.
Secara terpisah, Budi Prasetyo menjelaskan pengembalian uang yang dilakukan Khalid berkaitan dengan penjualan kuota ibadah haji lewat biro perjalanan miliknya, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” jelas Budi.
Pernyataan itu sejalan dengan pengakuan Khalid Basalamah dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi.
Dalam tayangan itu, Khalid mengungkapkan dirinya sudah menyerahkan kembali dana kepada negara melalui KPK sesuai permintaan penyidik.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]