WahanaNews.co | KPK menolak permintaan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, untuk diperiksa di Jayapura, Papua.
KPK menegaskan pemeriksaan tetap akan dilakukan di Jakarta.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Untuk penasihat hukum yang tidak mau diperiksa di Jakarta, ya sementara akan tetap kita panggil lagi. Karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa datang," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Karyoto menjelaskan tidak ada pengecualian terhadap panggilan yang sudah dilayangkan penyidik KPK.
Jika ada kendala soal keuangan, kata Karyoto, hal itu dapat dikoordinasikan agar KPK dapat mendatangkan Aloysius ke Jakarta.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Kecuali kalau memang tidak punya uang atau apa ada pada kendala mungkin bisa berkoordinasi dengan kami, bagaimana cara-cara agar kami bisa mendatangkan yang bersangkutan ke Jakarta," tegasnya.
KPK sebelumnya resmi melayangkan panggilan kedua terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan pemanggilan itu bukan dalam tahap mencari-cari kesalahan dari kedua pihak tersebut.
"Ini kaitannya belum mempersalahkan orang, ini masih ada fakta-fakta yang perlu kita gali, kita kumpulkan yang menyangkut tentang penanganan perkara Lukas Enembe secara umum," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (22/11).