WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tantangan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dengan mengklaim sudah mengantongi bukti yang kuat.
Diketahui, Budhi berang dirinya dituduh sebagai tersangka korupsi dan menantang KPK menunjukkan buktinya. Budhi dijerat sebagai tersangka yang diduga mendapat keuntungan Rp 2,1 miliar dari korupsi oleh penyidik KPK.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
KPK pun mengingatkan Budhi Sarwono untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum. Selain itu, KPK juga mengingatkan hal yang serupa bagi para saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini.
"KPK berharap agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik," ujar Ali.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
KPK menduga Budhi Sarwono korupsi dengan mengatur sejumlah proyek di Dinas PUPR serta menerima gratifikasi. Ia diduga mendapat Rp 2,1 miliar dari perbuatannya itu.
KPK menetapkan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018. Kedy Afandi ialah orang kepercayaan Budhi Sarwono yang pernah menjadi Ketua Timses di Pilkada.
KPK menduga Kedy Afandi pernah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan menyampaikan soal permintaan commitment fee untuk Budhi. Bahkan, Budhi disebut pernah menyampaikan langsung permintaan fee kepada para pengusaha.
Budhi diduga menyampaikan akan menaikkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) setiap proyek 20% dari nilai yang sebenarnya. Perhitungannya, 10% untuk keuntungan Budhi, dan 10% sisanya untuk keuntungan rekanan.
KPK pun turut mengungkap modus korupsi Budhi lainnya. Yakni ikut langsung lelang pekerjaan infrastruktur, membagi paket proyek di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan keluarga dalam lelang proyek, hingga mengatur pemenang lelang. [rin]