WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan terus bergulir, dan KPK kini menelusuri aliran uang proyek yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami arus dana dalam perkara pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, sebagai bagian dari penguatan pembuktian kasus tersebut.
Baca Juga:
KPK Terima Hasil Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Manajer Proyek Abipraya-Jaya Abadi KSO berinisial ABH pada Kamis (26/2/2026).
“Saksi didalami perihal aliran uang dari proyek pembangunan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan dan tidak dihentikan.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp25,4 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Diganjar 9 Tahun Penjara
“Jadi, tidak ada penghentian penyidikan perkara ini. Hal ini terbukti dengan penyidik juga masih melakukan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dan menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat dipublikasikan.
Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025, KPK kembali mengumumkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus itu sebanyak empat orang.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian menyampaikan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) guna memastikan angka kerugian yang sebenarnya.
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait kasus tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]