WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penelusuran aliran uang haram terus diperluas ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pihak swasta untuk membongkar aset milik terdakwa kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan, Wisnu Pramono.
Tiga pihak swasta yang dipanggil KPK masing-masing berinisial NY, ATMM, dan NS, yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (03/02/2026).
Baca Juga:
KPK Hadirkan Gubernur Jatim di Sidang Kasus Dana Hibah
“Saksi dimintai keterangan terkait aset-aset milik tersangka WP, yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (04/02/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (05/06/2025) mengumumkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara.
Baca Juga:
KPK Buka Data Keuangan, Audit BPK Resmi Dimulai
Delapan tersangka tersebut yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.
RPTKA sendiri merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia, yang apabila tidak diterbitkan akan menghambat izin kerja dan izin tinggal serta berujung denda sekitar Rp1 juta per hari.