KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009 hingga 2014.
Praktik tersebut kemudian diduga berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri periode 2014 hingga 2019 serta Ida Fauziyah pada periode 2019 hingga 2024.
Baca Juga:
KPK Hadirkan Gubernur Jatim di Sidang Kasus Dana Hibah
Pada Rabu (29/10/2025), KPK kembali mengumumkan penambahan satu tersangka baru dalam perkara ini, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Selanjutnya, pada Kamis (15/01/2026), KPK menduga Hery Sudarmanto telah menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2010 hingga pensiun sebagai ASN pada 2025.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.