WahanaNews.co | Dalam operasi penggeledahan awal pekan ini di rumah Dito Mahendra, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Ali pada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).
Adapun 15 pucuk senjata api yang ditemukan itu terdiri dari lima pistol berjenis Glock, satu pistol S & W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.
Penyidik, lanjut Ali, akan mendalami lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata api tersebut. Termasuk di antaranya adalah apakah senjata api itu masih terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
“Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks,” ujar Ali.
Menurutnya, saat ini pelaku tindak pidana korupsi menyamarkan uang hasil kejahatannya dengan berbagai cara.
Lebih lanjut, KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan 15 pucuk senjata api tersebut.
“KPK sudah mengoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian RI,” ungkapnya.
Dito sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan mengenai dugaan TPPU Nurhadi.
Pada 6 Februari, Dito memenuhi panggilan penyidik. Ia pun dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
“Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah dia menerima transfer sejumlah uang dari Nurhadi.
Saat itu, Dito dikawal sejumlah orang yang mengenakan pakaian serupa. Mereka mendampingi Dito dan bertindak seakan menjaganya dari wartawan sepanjang berjalan keluar dari gedung KPK.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Melansir Kompas.com, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi. [afs/eta]