Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Baca Juga:
THR Dipotong Pajak, Pengamat: Upah Minimum Tak Layak Kena PPh 21
Namun demikian, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi diperpanjang masa pencegahannya.
Baca Juga:
Koko Erwin Tiba di Bareskrim Usai Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Kemudian pada 24 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.
Majelis hakim menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan atas permintaan KPK melalui surat yang disampaikan pada 19 Februari 2026.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.