WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta.
Empat tersangka tersebut adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi Haryadi merangkap ajudan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Kemudian Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan empat tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana korupsi.
Haryadi Suyuti diduga menerima suap terkait pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Wali Kota Yogyakarta yang mengakhiri jabatan pada 22 Mei 2022 ini diduga menerima Rp50 juta dan USD27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (3/6/2022).
Alexander menambahkan untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.