Tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Tersangka NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Kemudian tersangka TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Alexander mengingatkam korupsi perizinan mengakibatkan ongkos produksi menjadi lebih tinggi, dan dampaknya adalah harga yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih mahal.
Di lain sisi, praktik korupsi pada sektor perizinan mengakibatkan persaingan bisnis menjadi tidak sehat.
"Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK, oleh karenanya kami memberikan fokus khusus dalam upaya pencegahannya," ujar Alex.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Atas perbuatannya Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sedangkan, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.